PAMEKASAN, koranmadura.com-Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bakal membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memberantas judi online. Hal ini sebagai tindak lanjut dari surat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang satgas pemberantasan perjudian daring.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan untuk membentuk tim satgas ini, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan forum pimpinan daerah. Kemudian, akan dibentuk tim cyber Polres Pamekasan untuk melakukan patroli di dunia maya media sosial.
“Polres Pamekasan akan membentuk tim dan akan melakukan Lidik, khususnya di Pamekasan terkait dengan bandar judi online,” ungkap Jazuli Dani Iriawan, Jum’at, 21 Juni 2024.
Menurutnya, judi online tidak hanya terjadi di cafe-cafe, namun juga di rumah-rumah, dan pedesaan. Oleh karenanya, ia memgaku akan terus mendalami dan mempelajari situs-situs judi online yang ada.
“Kedepan, akan melibatkan bhabinkamtibmas dalam memberikan himbauan kepada masyarakat dalam memberantas maraknya judi online ini. Mereka akan menjadi ujung tombak Polres di tengah-tengah masyarakat. Laim dari itu, kami akan memberikan sosialisasi di SMA dan perguruan tinggi,” terangnya. (SUDUR)