SUMENEP, koranmadura.com – Masa jabatan 300 kepala desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi diperpanjang. Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan mereka telah diserahkan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Acara penyerahan SK sekaligus pengukuhan 300 kepala desa oleh Bupati Fauzi berlangsung khidmad di Pendopo Keraton Sumenep pada Kamis, 27 Juni 2024, siang.
Perpanjangan masa jabatan 300 kades itu sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Fauzi berharap perpanjangan masa jabatan selama dua tahun dapat dimanfaatkan dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.
“Ini merupakan sebuah kesempatan bagi seluruh kepala desa agar terus mengabdi untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” kata orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan, dari semula 6 tahun jadi 8 tahun, para kepala desa di Sumenep diminta supaya bisa menuntaskan apa yang menjadi visi dan misinya.
“Kepala desa ini merupakan tulang punggung dari pemerintah, baik daerah maupun pusat. Maka jaga amanah perpanjangan masa jabatan ini dengan baik,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)