BANGKALAN, koranmadura.com – Ketua Komisi A, Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, H. Syaiful Anam mengingatkan Kepala Desa (Kades), agar tak terlena dengan perubahan masa jabatan 8 tahun.
“Selamat atas dikukuhkannya pertambahan masa jabatan menjadi 8 tahun. Tapi saya harap Kades tidak lalai atas tugas kewajiban sebagai pejabat di pemerintah desa,” kata dia, Senin 24 Juni 2024.
Menurut dia, para Kades harus tetap memperhatikan tugas pokok fungsi (Tupoksi) sebagai pejabat pemerintah desa. Utamanya, lanjut Syaiful, sapaan akrab H. Syaiful Anam, dalam hal pengelolaan keuangan di pemerintahan desa.
“Desa menerima sumber keuangan dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Kades harus memahami betul penggunaan keuangan desa,” kata dia.
Dia mengatakan, pembangunan suatu daerah tentu dimulai dari desa. Oleh sebab itu, anggota legislatif dari fraksi Partai Gerindra tersebut mengimbau para Kades, agar bisa bersinergi dengan pemerintah daerah.
“Harapan kami Kades bisa ikut membantu dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dan infrastruktur, serta membantu mendatangkan investor,” katanya.
Perlu diketahui, perubahan masa jabatan Kades telah tertuang dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam undang undang tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan Kades bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Sementara periode jabatan Kades berkurang dari 3 kali menjadi 2 kali masa kabatan secara berturut-turut. (MAHMUD)