BANGKALAN, koranmadura.com – Masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Bangkalan resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Arief M. Edie, mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan ini pada acara yang berlangsung di Pendopo Agung pada Senin, 24 Juni 2024.
Dalam acara tersebut, sebanyak 269 Kades menerima SK perpanjangan masa jabatan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Arief M. Edie menyampaikan pesan penting kepada para Kades agar memanfaatkan masa jabatan tambahan ini untuk melaksanakan program kerja yang memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah desa harus berperan aktif dalam mengawal pembangunan Bangkalan dari tingkat desa, termasuk menarik investor masuk ke Bangkalan,” ujar Arief.
Ia juga menekankan bahwa Kades harus mampu membaca dan mengembangkan potensi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurutnya, BUMDes dapat menjadi motor penggerak perekonomian desa dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
“Jika ada BUMDes, perekonomian desa bisa lebih berkembang dan mampu menyediakan lapangan pekerjaan,” tambahnya.
Arief, yang berasal dari Magelang, juga mengingatkan Kades untuk mengelola anggaran Dana Desa (DD) dengan transparansi dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus sesuai peruntukan dan tertib administrasi.
“Kepala desa harus berhati-hati dalam pengelolaan anggaran desa, baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD),” pungkasnya. (MAHMUD/DIK)