JAKARTA,KORANMADURA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total akumulasi nilai transaksi aset kripto sejak awal 2024 hingga April 2024 mencapai Rp211,10 triliun.
Sedangkan nilai transaksi aset kripto pada April 2024 tercatat sebesar Rp52,3 triliun, turun dari sebesar Rp103,58 triliun pada Maret 2024.
Menurut siaran pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Bulan Mei 2024 di Jakarta, Senin (10/6/2024), dari sisi investor, OJK mencatat jumlah total investor aset kripto mencapai 20,16 juta investor per April 2024 atau mengalami peningkatan 410 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya sebanyak 19,75 juta investor.
Menurut OJK, sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), OJK telah memfasilitasi konsultasi dari 9 calon Peserta Sandbox dengan model bisnis Agregator, E-KYC, Fraud Scoring, Wealth-Tech, Digital Identity, dan Tokenisasi Real World Asset.
Selanjutnya, OJK sedang membantu percepatan proses pendaftaran calon Peserta Regulatory Sandbox untuk model bisnis Digital Identity dan Tokenisasi Real World Asset.
Sebagai implementasi dari POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, OJK telah menerbitkan SEOJK No 5 tahun 2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi yang menjadi panduan teknis bagi Peserta Regulatory Sandbox di OJK.
Untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara terkait. OJK juga telah menerbitkan SEOJK No 6 tahun 2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang menjadi panduan teknis bagi calon Penyelenggara ITSK untuk melakukan pendaftaran di OJK.
OJK terus mendorong pendalaman pasar keuangan (financial deepening) dan inklusi keuangan melalui inovasi produk dan layanan dari Penyelenggara ITSK, antara lain yang menjalankan model bisnis pemeringkat kredit alternatif serta model bisnis agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan.
Penyelenggara ITSK dimaksud berperan sebagai pendukung pasar dan telah melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan maupun dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi (PJTI) hingga penyedia sumber data. (HARD)