SAMPANG, koranmadura.com – Penatausahaan aset tanah di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkab Sampang untuk tahun anggaran 2023.
Menurut laporan Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, salah satu temuan utama BPK adalah banyaknya bidang tanah milik Pemkab yang belum bersertifikat. Dari total 3.942 bidang tanah, masih terdapat 1.570 bidang yang belum memiliki sertifikat.
Anggota Panja LHP BPK DPRD Sampang, Moh Iqbal Fathoni, mengharapkan Pj Bupati bersama OPD terkait terus berkoordinasi dan bersinergi dengan BPN untuk penerbitan sertifikat tanah aset milik Pemkab. “Diharapkan Pj Bupati mengalokasikan anggaran untuk kegiatan ini,” ujarnya.
Ketua Panja LHP BPK DPRD Sampang, Alan Kaisan, menambahkan bahwa masalah ini sudah menjadi problematika klasik, bahkan sudah menjadi temuan BPK sejak 2022.
“Sudah tiga tahun belakangan ini belum ada tindak lanjut dari Pemkab. Beberapa waktu lalu kami mengundang BPN dan mereka menyanggupi, dengan catatan persyaratan harus dilengkapi oleh Pemkab,” jelasnya.
Alan Kaisan juga menyebut bahwa meski sebelumnya sempat dianggarkan Rp1,5 miliar, hanya sekitar 30 bidang tanah yang berhasil disertifikasi.
“Dari target 1.570 bidang tanah, hanya terealisasi sekitar 30 bidang. Kami harap masalah ini bisa selesai pada akhir 2024 hingga 2025,” tambahnya.
Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto, menegaskan bahwa sertifikasi aset tanah merupakan program yang harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami harus berkoordinasi dengan BPN, yang juga memiliki program PTSL sebagai prioritas. Kami akan mengejar agar aset-aset daerah bisa optimal, termasuk disewakan untuk meningkatkan PAD,” ujar Rudi.
Salah satu aset yang disebut Pj Bupati adalah tanah di belakang PT SSS, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, yang bisa disewakan.
“Siapa pun yang ingin menyewa, kami akan sangat senang, baik itu HCML, Medco, atau perusahaan besar lainnya. Kami mendorong hal ini,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)