PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dapil II, meliputi Kecamatan Proppo dan Palengaan.
Ketua DPD PAN Pamekasan, Abdul Haq, menyatakan bahwa partainya bersyukur atas keputusan tersebut karena permohonan mereka diterima oleh MK untuk dilakukan penghitungan ulang.
“Kami berharap kepada semua pihak untuk mengawal proses ini, karena ini adalah citra terbaik untuk penyelenggara di Pamekasan. Mari bersama-sama, baik teman-teman maupun masyarakat, berpartisipasi dalam mengawal hasil Pemilu 2024 Dapil II yang sedang bersengketa di MK. Semoga setelah ini, keadaan menjadi lebih baik. Kami semua akan patuh dan tunduk pada keputusan MK ini,” ungkap Abdul Haq, Jumat, 14 Juni 2024.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pamekasan, Amiruddin, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk melakukan penghitungan ulang surat suara sesuai putusan MK, namun masih menunggu surat resmi dari KPU RI dalam beberapa hari ke depan.
“Penghitungan ulang pasti akan ditindaklanjuti paling lama 15 hari setelah putusan dibacakan,” jelasnya. (SUDUR/DIK)