SAMPANG, koranmadura.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang telah menjatuhkan vonis terhadap Fitria (23), pelaku pembunuhan Siti Maimuna (29) dari Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.
Dalam persidangan terungkap bahwa Fitria adalah Wanita Idaman Lain (WIL) dari suami korban, Siti Maimuna. Mereka menjalin hubungan asmara selama dua tahun, termasuk melakukan hubungan intim. Fitria bahkan dua kali menggugurkan kandungannya dengan jamu. Cemburu karena suami korban mulai mengabaikannya, Fitria kemudian menghabisi Siti Maimuna dengan celurit.
Ketua Majelis Hakim, Ratna Mutia Rinanti, dalam putusannya menyebutkan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah menyebabkan korban meninggal dunia. Yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Fitria bin Kurdi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 tahun. Tiga, menetapkan masa tahanan selama penangkapan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ratna Mutia Rinanti pada Selasa, 11 Juni 2024.
Humas PN Sampang, Sucipto, menambahkan bahwa vonis 18 tahun terhadap Fitria lebih berat satu tahun dari tuntutan JPU. Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara JPU menerima putusan. Terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Sementara itu, kakak sepupu korban, Misrowie (40), menyatakan bahwa keluarga korban kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, hukuman minimal seharusnya 25 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
“Jadi, pihak keluarga korban sangat kecewa dengan putusan yang hanya 18 tahun. Seharusnya minimal seumur hidup,” ungkapnya.
Kekecewaan keluarga korban didasarkan pada fakta bahwa Siti Maimuna dibunuh dengan cara yang sadis dan keji oleh terdakwa.
“Saya masih ada foto-fotonya, seluruh badannya hancur, pergelangan tangannya hampir putus, perutnya bolong, sikut tangannya luka, paha pangkal betis robek hingga terlihat tulangnya serta daging mengelupas. Jadi korban ini dibunuh secara keji,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)