BANGKALAN, koranmadura.com – Seorang pengacara muda, Abdul Hakim, dari Desa Katol Timur, Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, telah ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah.
Abdul Hakim, yang berusia 30 tahun, menjadi kuasa hukum bagi dua mahasiswa hukum, A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang merupakan pemohon dalam kasus ini. Kedua mahasiswa tersebut merupakan anggota dari Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi).
Abdul Hakim menyatakan bahwa kasus uji materi ini berkaitan dengan Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Ada interpretasi beragam terhadap Pasal tersebut terkait batas usia calon kepala daerah,” ujarnya pada Rabu, 12 Juni 2024.
Pasal tersebut menetapkan batas usia minimal calon kepala daerah sebesar 30 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur, sementara untuk calon bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, batas usia minimalnya adalah 25 tahun.
Menurutnya, pasal tersebut masih menimbulkan keraguan apakah yang dimaksud dengan “sejak ditetapkan sebagai calon” yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau “sejak dilantik” yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Namun, kami merasa bahwa putusan MA telah menciptakan inkonsistensi dan interpretasi ganda terhadap Pasal 7 ayat 2. Kami khawatir hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan warga negara,” tambahnya.
Berdasarkan alasan tersebut, mahasiswa hukum bersama Gradasi mengajukan uji materi ke MK. Abdul Hakim berharap MK dapat memberikan interpretasi yang jelas dan konstitusional, sehingga tidak ada lagi keraguan dalam implementasinya.
“Kami berharap MK dapat memutuskan kasus ini dengan adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya. (MAHMUD/DIK)