SUMENEP, koranmadura.com – Tiga pemuda di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ketiga pemuda yang ditangkap aparat Polsek Kangean masing-masing berinisial AF (16 tahun), SR (17 tahun), dan AS (19 tahun). Ketiganya warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa.
Selain ketiganya, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya, yaitu MF (15 tahun).
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Jum’at 31 Mei 2024 lalu sekira pukul 21.00 WIB.
Dugaan pelecehan seksual terhadap gadis berusia 14 tahun, sebut saja Bunga, itu terjadi di belakang sebuah gubuk di area persawahan di Desa/Kecamatan Arjasa.
“Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing,” kata Polwan yang akrab disapa Widi, Senin, 3 Juni 2024.
Akibat perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU. RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (FATHOL ALIF/DIK)