PAMEKASAN, koranmadura.com – Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 15 TPS Dapil II, Kapolres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melakukan pengecekan kesiapan anggotanya untuk menjaga keamanan di sejumlah objek vital Pemilu. Objek tersebut meliputi kantor KPU, Bawaslu, dan Gudang Logistik Pemilu 2024 yang berlokasi di Jalan Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyatakan bahwa pengecekan kesiapan ini dilakukan pada Senin malam, 10 Juni 2024, setelah MK memutuskan penghitungan ulang surat suara di 15 TPS Dapil II. “Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas pasca Putusan PHPU Pemilu 2024,” jelasnya, Rabu, 12 Juni 2024.
Sebelumnya, MK memutuskan penghitungan ulang surat suara di 15 TPS Dapil II yang mencakup Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan. Putusan ini didasarkan pada pertimbangan dalam Putusan Nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di mana Mahkamah menemukan ketidaksesuaian antara perolehan suara yang tercantum dalam formulir C Hasil dan D Hasil Kecamatan.
Ketidaksesuaian perolehan suara tersebut terjadi di TPS 4 Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, serta di TPS 22, TPS 25, dan TPS 26 Desa Larangan Badung; TPS 19 Desa Palengaan Dajah; TPS 4, TPS 6, TPS 14, TPS 16, TPS 23, dan TPS 27 Desa Banyupelle; serta TPS 903, TPS 904, TPS 905, dan TPS 906 Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan.
Penghitungan ulang ini menjadi perhatian serius bagi Polres Pamekasan untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses Pemilu. Kesiapan pengamanan yang dilakukan mencakup penempatan personel di lokasi-lokasi strategis untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. (SUDUR/DIK)