SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, dari tanggal 3 hingga 14 Juni 2024.
Dalam operasi ini Polres Sumenep menangkap setidaknya sembilan tersangka. “Enam di antaranya merupakan target operasi kami, dan tiga non target operasi,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso.
Dari sembilan tersangka yang ditangkap, menurutnya lima di antaranya terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tiga tersangka terkait kasus pencurian sepeda motor, dan satu tersangka terlibat dalam kasus kepemilikan senjata tajam.
Operasi Sikat Semeru 2024 ini merupakan bagian dari upaya Polres Sumenep untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban yang lebih baik di wilayah hukumnya.
Selain mengungkap beberapa kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2024, Kapolres AKBP Henri juga mengungkapkan bahwa di bulan Juni ini pihaknya berhasil mengungkap kasus menonjol, yaitu kasus pembuangan bayi yang menghebohkan warga Desa Pabian, Kecamatan Kota, Sumenep beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pelaku dalam kasus tersebut adalah ibu kandung dari bayi berjenis kelamin perempuan itu sendiri, yang berinisial J beralamat di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan Sumenep.
Akibat perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 305 dan/atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 5 tahun 6 bulan. FATHOL ALIF