SUMENEP, koranmadura.com – Seorang pria berinisial AS ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait kasus narkoba. Pria berusia 31 tahun itu ditangkap polisi pada Senin, 10 Juni 2024, sekira Pukul 22.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, penangkapan AS dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep di pinggir Jalan Adenium Desa Pabian, Kecamatan Kota, Sumenep.
Setelah penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap AS, dan menemukan 1 plastik klip berisi sabu yang dibungkus plastik mie instan yang sempat dibuang AS.
“Setelah ditunjukkan kepada terlapor (AS), mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” ungkap polwan yang akrab disapa Widi.
Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah AS. Di sana ditemukan barang bukti berupa tas slempang warna born yang di dalamnya berisi 1 unit timbangan elektrik, 1 pack plastik klip dan 4 buah korek api gas.
“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. FATHOL ALIF