BANGKALAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengadakan sosialisasi terkait Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Nomor: 286/PV.01.1-SD/35/2025 tentang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sosialisasi yang berlangsung di kantor KPU Bangkalan pada Selasa, 25 Juni 2024, membahas perihal Hitung Ulang (HU) di 10 TPS Desa Langkap, Kecamatan Burneh, yang direncanakan akan dilakukan di Kota Surabaya.
Namun, salah satu partai politik, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menolak pemindahan lokasi HU ke Kota Surabaya. Menurut H. Musawwir, Caleg dari PKS, rencana pemindahan lokasi melanggar amar putusan MK.
“Dalam amar putusan MK sudah jelas bahwa HU di 10 TPS Desa Langkap harus dilakukan oleh KPU Bangkalan. Jadi, HU semestinya di Kabupaten Bangkalan, bukan di kabupaten atau kota lain,” tegas Musawwir.
Musawwir menambahkan bahwa jika pemindahan lokasi HU terkait dengan masalah keamanan, KPU Bangkalan harus menunjukkan bukti resmi berupa surat yang dikirimkan ke pihak kepolisian mengenai ketidakamanan di Bangkalan.
“Mana bukti surat dari KPU ke kepolisian yang menyatakan bahwa Bangkalan tidak aman atau alasan lainnya?” ujar Musawwir.
Penolakan serupa juga datang dari Partai Hati Nurani (Hanura) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Akibat tidak adanya titik temu, sosialisasi terpaksa diskors.
Komisioner KPU Bangkalan, Bahiruddin, menjelaskan bahwa pemindahan HU ke Kota Surabaya didasarkan pada keputusan KPU Provinsi Jawa Timur. Pihaknya hanya melaksanakan keputusan tersebut.
“Kami melakukan pemindahan HU ke Kota Surabaya berdasarkan hasil putusan KPU Provinsi, jadi kami tetap melaksanakan sesuai surat keputusan,” kata Bahiruddin.
Diketahui, 10 TPS Desa Langkap, Kecamatan Burneh yang akan dihitung ulang adalah TPS 1, TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 15, TPS 18, TPS 19, dan TPS 22. (MAHMUD/DIK)