SAMPANG, koranmadura.com – Polemik seputar jabatan Kepala Desa (Kades) definitif dan Penjabat (Pj) Kades di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, semakin memanas. Hal ini mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh DPD Lumbung Informasi Rakyat (Lira) setempat pada 1 Juni 2024.
Diskusi ini membahas UU Desa No 3 Tahun 2024 tentang Masa Jabatan Kepala Desa serta Peluang dan Tantangan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Sampang pada 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Cholilurrahman, menegaskan bahwa dengan disahkannya UU No 3 Tahun 2024, pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut. UU tersebut memperpanjang masa jabatan kades menjadi 8 tahun, memerlukan penyesuaian pada 10 substansi lainnya.
“Kami masih menunggu Surat Edaran (SE). Karena masih ada kades yang terpilih pada pilkades gelombang ketiga tahun 2019. Apakah nanti perlu pelantikan ulang atau pengukuhan, kami masih menunggu,” kata Cholilurrahman.
Anggota Komisi I DPRD Sampang, Ubaidillah, menyampaikan bahwa dengan berlakunya UU Desa No 3 Tahun 2024, Perbup Sampang No 27 Tahun 2021 yang mengatur pilkades serentak di 180 desa pada 2025 akan bertentangan.
“Turunan dari UU Desa No 3 Tahun 2024 berupa Permendagri belum turun. Sehingga perlu harmonisasi kembali. Perbup Sampang No 27 Tahun 2021 jelas tidak bisa dijalankan, apalagi masih ada kades aktif,” jelasnya.
Bupati DPD Lira Sampang, Mahrus Ali, mengapresiasi FGD yang digelarnya, sebab menghasilkan berbagai versi pandangan dari DPMD, DPRD, Asosiasi Kepala Desa (AKD), hingga peserta FGD lainnya. Menurutnya, hasil diskusi ini menunjukkan bahwa demokrasi di Kabupaten Sampang harus dibuka seluas-luasnya.
“Jabatan di tingkat desa harus segera diisi untuk kemajuan desa. Indikator kemajuan kabupaten bisa dilihat dari kemajuan di desa,” ungkapnya.
Mahrus Ali menambahkan bahwa UU Desa No 3 Tahun 2024 dan Propemperda, serta pandangan DPRD Sampang yang menyatakan Pilkades serentak di 180 desa pada 2025 tidak dapat digelar, menunjukkan bahwa banyak kemungkinan yang perlu disesuaikan dengan undang-undang di atasnya.
“Hasil diskusi ini diharapkan menjadi corong demokrasi yang disampaikan ke Pemerintah Daerah untuk persiapan teknis Pilkades 2025. Meskipun Pilkada 2024 segera digelar, proses ini akan menjadi amanah bagi pemimpin terpilih,” lanjutnya.
Mahrus Ali juga menyoroti peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pj Kades yang perlu diatur dengan mempertimbangkan kondusifitas dan keuangan daerah.
“Hasil diskusi akan dibuatkan rekomendasi tertulis untuk disampaikan kepada Pemkab Sampang sekitar seminggu pasca acara,” pungkasnya.
FGD ini dihadiri oleh DPMD, DPRD, Kades, Aktivis, Mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat, hingga praktisi hukum setempat. (MUHLIS/DIK)