PAMEKASAN, koranmadura.com – Ratusan warga yang tergabung dalam Ormas Madura Asli (MADAS) menggelar aksi demonstrasi di depan PT Budiono, di Jalan Raya Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Rabu, 12 Juni 2024. Mereka menuntut penghentian pembabatan pohon mangrove yang diduga dilakukan tanpa izin.
Koordinator lapangan aksi, Sujatmiko, menyatakan bahwa pembabatan mangrove di daerah pantai tersebut dilakukan oleh PT Budiono tanpa izin yang jelas. “Kami menduga pohon mangrove dan lahan itu tidak jelas milik siapa. Orang Ambat tidak pernah merasa menjual tanah yang sekarang menjadi hotel kapal kandas tersebut,” tegasnya.
Para demonstran berencana untuk terus menyuarakan aspirasi mereka ke tingkat provinsi, termasuk ke Polda Jawa Timur, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Kelautan Provinsi Jawa Timur.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kuasa Usaha Penggarapan Lahan Mangrove, Herman Kusnadi, menegaskan bahwa lahan mangrove tersebut memiliki kepemilikan yang jelas. “Mangrove itu milik Pak Yupang Budianto, terbukti dengan sertifikat kepemilikan yang mencakup 8 lokasi dengan luas sekitar 2 hektar,” jelas Herman Kusnadi.
Herman juga menyebutkan bahwa kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan oleh Polres Pamekasan, dan dirinya telah menerima surat panggilan untuk memberikan keterangan lebih lanjut. “Kasus ini sedang diselidiki oleh Polres Pamekasan, dan saya telah dipanggil untuk dimintai keterangan,” tambahnya. (SUDUR/DIK)