SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur merazia dua tempat hiburan malam. Masing-masing di Jl. Arya Wiraraja, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, dan Jl. K.H. Mansur, Desa Pabian, Kecamatan Kota.
Razia yang berlangsung pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari ini dipimpin langsung Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Intel, Satresnarkoba, Sat Samapta, dan Polisi Militer (PM).
“Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 34 orang pengunjung dari dua tempat hiburan malam, terdiri dari 18 laki-laki dan 16 wanita,” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres, AKP Widiarti, Minggu, 9 Juni 2024.
Selain itu, pada operasi kali ini, petugas gabungan juga mengamankan barang bukti berupa puluhan kardus berisi minuman keras.
Barang bukti miras dan 34 pengunjung tersebut selanjutnya langsung diamankan ke Mapolres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.
Widiarti menegaskan bahwa tujuan razia ini adalah untuk mengantisipasi kriminalitas dan gangguan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang sering kali dikaitkan dengan minuman keras, senjata tajam, dan obat-obatan terlarang.
“Razia ini diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Kabupaten Sumenep,” tambahnya. FATHOL ALIF