SUMENEP, koranmadura.com – Sat Samapta Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, merazia warung penjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Talango, Rabu, 12 Juni 2024. Pada razia kali ini, puluhan botol miras diamankan.
Kasat Samapta Polres Sumenep, AKP Taufik Hidayat, melalui Kasi Humas, AKP Widiarti, menyampaikan razia ini bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan minuman beralkohol (miras) dan kejahatan jalanan yang sering terjadi akibat pengaruh miras.
Dalam razia ini, sambung Polwan yang akrab disapa Widi, tim Sat Samapta berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek.
“Puluhan miras berhasil diamankan, yakni Anggur Merah 10 botol, Anggur Merah Gold 11 botol, Beer merk Prost 3 botol, Anggur merk Api 5 botol, Anggur Kolesom 5 botol, dan Ice Land rasa 6 botol,” paparnya.
Selain mengamankan barang bukti (BB), pihak kepolisian juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai penjual miras tersebut.
“Barang bukti beserta satu orang pemilik atau penjual diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)