SUMENEP, koranmadura.com – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, angkat bicara mengenai kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum kepala sekolah perempuan berinisial SR dan seorang guru berinisial Y.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah suami SR, Beni, memergoki istrinya yang kepala sekolah berduaan dengan seorang guru di sebuah kamar salah satu rumah di perumahan yang ada wilayah Kecamatan Kota.
SR dan Y diketahui sama-sama berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan bertugas di dua sekolah dasar berbeda di wilayah kecamatan Rubaru. Dugaan perselingkuhan ini telah menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat dan lingkungan pendidikan di Sumenep.
Menanggapi kasus ini, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan sosialisasi mengenai etika kepada para seluruh aparatur pemerintah di lingkungan Pemkab Sumenep, termasuk guru.
“Kita sudah sering memberikan sosialisasi terkait dengan etika ASN. Apalagi guru. Tapi semua kembali kepada dirinya masing-masing,” tegas Bupati Achmad Fauzi.
Untuk itu, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini menegaskan, bahwa jika ada yang terbukti melanggar aturan, termasuk selingkuh, sanksi tegas akan dijatuhkan tanpa pandang bulu.
“Kalau terbukti melanggar aturan, kita berhentikan. Apalagi bukti-buktinya kuat. Kan, dari awal sudah saya sampaikan, siapapun terbukti selingkuh dan sebagainya, kan, banyak yang sudah saya berhentikan,” ujarnya.
Ditanya, apakah perlu ada syarat tambahan saat rekrutmen untuk mencegah potensi terjadinya perselingkuhan di kalangan ASN atau PPPK, Bupati Fauzi menegaskan bahwa hal itu tidak perlu.
“Tidak perlu ada syarat lagi, karena jelas aturan di pemerintahan; kalau sudah melanggar etika, ya, diberhentikan. Apalagi asusila, ya, otomatis itu,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)