SUMENEP, koranmadura.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiyadi, akan memanggil oknum kepala sekolah (Kepsek) yang digerebek suaminya saat berduaan dengan seorang guru (selingkuh) di sebuah rumah beberapa waktu lalu.
Pemanggilan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesalahan oknum kepala sekolah dan guru yang sama-sama berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu.
“Kami akan panggil yang bersangkutan, kami akan periksa untuk mengetahui sejauh mana tingkat kesalahan mereka,” kata Edy, saat ditemui di halaman Kantor Pemkab Sumenep, Senin, 3 Juni 2024.
Selain itu, pemanggilan dan pemeriksaan ini menurutnya penting untuk memastikan keputusan yang akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau termasuk pelanggaran berat, bisa dengan teguran, bisa dengan pemberhentian dengan tidak hormat,” kata mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Sumenep itu.
Sebelumnya, seorang oknum kepsek berjenis kelamin perempuan berinisial SR, diduga kuat berselingkuh dengan oknum guru berinisial Y.
Kedua oknum tenaga pendidik itu diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan bertugas di sekolah berbeda di wilayah Kecamatan Rubaru.
Kasus dugaan perselingkuhan ini terungkap setelah suami SR, berinisial B memergoki atau menggerebek keduanya di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kota Sumenep pada Kamis, 30 Mei 2024.
Kasus ini juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Suami SR melaporkan istrinya dan selingkuhan istrinya ke Polres Sumenep dengan dugaan tindak pidana perzinaan. (FATHOL ALIF/DIK)