PAMEKASAN, koranmadura.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memindahkan 15 kotak suara Dapil II ke Surabaya. Sesuai dengan Amar putusan MK beberapa hari 15 TPS tersebut surat suaranya harus dihitung ulang.
Ketua KPU Pamekasan, Mahdi mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan KPU, Bawaslu, serta Kepolisian Daerah Jawa Timur Rabu malam, 19 Juni 2024, pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi itu akan dilakukan di kota Surabaya untuk menjamin keamanan dan ketertiban.
“Selanjutnya tadi sekitar jam 09.00, kami dari komisioner beserta sekretaris KPU staf sama Bawaslu Pamekasan, kepolisian, KPU Jawa Timur menyaksikan bersama-sama pemindahan kotak suara itu yang ada di kantor Bulog Selatan,” ungkap Mahdi, Kamis, 20 Juni 2024.
Untuk sementara 15 kotak suara tersebut akan dipindahkan ke Polda Jawa Timur. Namun terkait kapan dan di mana penghitungan atas suara suara dalam 15 kotak tersebut, hingga berita ini diturunkan ketua KPU masih belum memberikan tanggapan. (SUDUR/OBETH)