SAMPANG, koranmadura.com – Mohammad Fadiluddin, oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Madulang 2, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah setelah kasus yang menjeratnya telah berstatus putusan tetap (ingkrah).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sampang, menvonis Fadiluddin dengan hukuman satu tahun penjara atas tuduhan pelecehan seksual terhadap sejumlah guru di sekolah yang dipimpinnya itu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Arif Lukman Hidayat ,mengatakan, selain hukuman pidana, oknum Kepsek SDN Madulang 2 tersebut juga terancam mendapat sanksi kepegawaian.
“Yang bersangkutan tetap dikenakan pemberhentian sementara sebagai ASN dan tidak diberi gaji sampai bebas dari hukuman, sesuai ketentuan kepegawaian,” jelasnya kepada koranmadura.com, Selasa (11 Juni 2024).
Sekadar diketahui, M Fadiluddin terjerat kasus pencabulan terhadap sejumlah guru SD di sekolah yang dipimpinnya. Kasus itu dilaporkan ke Polres Sampang dan prosesnya berlanjut ke pengadilan hingga stutus vonis kasus tersebut berkekuatan hukum tetap. (Muhlis/g. mujtaba)