SAMPANG, koranmadura.com – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang guru SD yang berstatus ASN oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Madulang 2, Kecamatan Omben, M. Fadiluddin, akhirnya mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang.
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti, serta Hakim Anggota Ivan Budi Santoso dan Eliyas Eko Setyo, menyatakan terdakwa M. Fadiluddin terbukti bersalah.
Hakim Anggota Ivan Budi Santoso saat membacakan putusan menyatakan bahwa terdakwa yang didakwa berdasarkan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul terbukti memenuhi unsur. Putusan ini bukan sebagai pembalasan, melainkan pembelajaran serta evaluasi terhadap perbuatan terdakwa.
“Hal yang memberatkan terdakwa adalah menyebabkan korban mengalami trauma, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, tidak berbelit-belit saat sidang, dan mengakui perbuatannya. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun kurungan,” ujar Hakim Ivan pada Kamis, 6 Juni 2024.
Humas PN Kabupaten Sampang, Sucipto, menambahkan bahwa sidang kali ini merupakan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa M. Fadiluddin. Majelis Hakim telah memutuskan hukuman satu tahun kurungan untuk terdakwa.
“Putusan satu tahun kurungan telah dijatuhkan kepada terdakwa M. Fadiluddin. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Sampang, Habibi, menyampaikan bahwa setelah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, terdakwa memiliki hak untuk menanggapinya, baik menerima, menolak, atau pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
“Dengan disaksikan oleh semua pihak, terdakwa diputus satu tahun. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut, sehingga kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Namun, H, salah satu pihak korban yang merupakan guru ASN, mengaku kecewa dan tidak menerima putusan tersebut. Menurutnya, bukti-bukti yang ada sudah sangat jelas, termasuk bukti rekaman.
“Saya sangat kecewa karena putusan jauh dari yang diharapkan. Dari ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, tuntutannya hanya 1 tahun enam bulan, dan kini diputus hanya satu tahun penjara. Jelas kami sangat kecewa,” ungkapnya. (MUHLIS/DIK)