SAMPANG, koranmadura.com – Fitria (23) akhirnya resmi diganjar hukuman 18 tahun penjara setelah terbukti secara meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Siti Maimuna (29), warga Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Putusan Pengadilan Negeri Sampang tersebut dinyatakan inkrah karena Fitria tidak mengajukan upaya banding dalam kurun waktu satu minggu sejak putusan tersebut dibacakan pada 11 juni 2024 lalu.
“Pekan lalu, terdakwa Fitria dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sesuai mekanisme hukum, terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut dalam tenggat waktu satu minggu. Namun hingga 19 Juni lalu, yang bersangkutan tidak menyatakan sikap apa-apa. Oleh karena itu, putusan tersebut dengan sendirinya dinyatakan inkrah, atau memiliki kekuatan hukum tetap.” terang Sucipto, Humas PN Sampang, Kamis, 20 Juni 2024.
Untuk diketahui, Fitria yang kini satatusnya sudah dinyatakan sebagai terpidana, terlibat kasus pembunuhan terhadap Siti Maimuna (29) warga Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan terungkap bahwa Fitria adalah Wanita Idaman Lain (WIL) dari suami sah Siti Maimuna. Keduanya sering menjalin asmara selama dua tahun dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Parahnya lagi, terdakwa Fitria sempat dua kali menggugurkan kandungannya dengan jamu.
Terdakwa Fitria tega menghabisi korban karena cemburu lantaran suami sah korban tidak lagi perhatian. Pesan singkat WA yang dikirimkannya seringkali diabaikan. Sehingga Fitria mengaku kesal dan kemudian menghabisi korban Siti Maimuna dengan celurit.
Atas perkara tersebut Fitria dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dengan hukuman 18 tahun penjara. (MUHLIS/OBETH)