BANGKALAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Madura, Jawa Timur telah menyelesaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menghitung ulang (HU) di 10 TPS Desa Langkap, Kecamatan Burneh.
Kecamatan Burneh masuk di Daerah Pilihan (Dapil) V, sama dengan Kecamatan Tanah Merah. HU tersebut dilaksanakan di Hotel DoubleTree, Surabaya, pada 26 Juni 2024. Lalu keesokan harinya, 27 Juni dilanjutkan rekapitulasi.
Komisioner KPU Bangkalan, Qomaruddin, mengatakan HU di 10 TPS berjalan lancar dengan dihadiri oleh Bawaslu dan saksi-saksi dari partai. Hasil tersebut sudah final dan akan dijumlahkan dengan perolehan suara di TPS lain.
“Untuk hasil perolehan total secara pasti nanti ketika sudah dijumlah saja, yang jelas ada perubahan suara,” kata dia, Jumat, 28 Juni 2024.
Diketahui, Dapil 5 Bangkalan memiliki 6 kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Berdasar data yang dihimpun koranmadura.com, setalah dilakukan HU ada perubahan perolehan suara di setiap partai.
Perubahan suara yang sangat mencolok ada pada PPP dan partai Demokrat. Dimana awalnya PPP memperoleh 9.998, setelah HU turun menjadi 8.537 suara. Sedangkan Demokrat, awalnya 6.929 naik jadi 8.042 suara.
Hasil rekapitulasi sebelumnya di KPU Bangkalan, PPP berada di peringkat kelima di Dapil 5, dan dapat satu kursi DPRD, Sedangkan peringkat 6 yaitu PAN, lalu disusul PKS yang tidak memperoleh kursi legislatif.
Setelah dilakukan HU, partai PAN berubah ada di peringkat kelima, dan PKS memperoleh kursi legislatif di urutan keenam. Sedangkan PPP berada di urutan ke depan, di bawahnya PDI perjuangan.
Berikut hasil perolehan suara pada 9 partai dan perolehan kursi sesuai urutan teratas:
1) PKB 13.904 suara (satu kursi)
2) Nasdem 12.394 suara (satu kursi)
3) Gerindra 11.334 suara (satu kursi)
4) Golkar 11.066 suara (satu kursi)
5) PAN 10.029 suara (satu kursi)
6) PKS 9.636 suara (satu kursi)
7) PDIP 9.536 suara
8) PPP 8.537 suara
9) Demokrat 8.042 suara
(MAHMUD)