SUMENEP, koranmadura.com – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsujudo, menyerahkan langsung santunan jaminan kematian (JKM) yang merupakan klaim atas BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta rupiah kepada ahli waris Abd. Kadir di Dusun Jungtoro Dajah, Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten.
Abd. Kadir merupakan salah seorang pekerja rentan yang berprofesi sebagai nelayan. Dia termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Penyerahan santunan ini adalah bagian dari komitmen Pemkab Sumenep untuk memastikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan berjalan dengan baik dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat, dalam hal ini para pekerja rentan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Achmad Fauzi menegaskan pentingnya perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rentan, yang sering kali menghadapi risiko tinggi dalam pekerjaannya.
“Kami ingin program BPJS Ketenagakerjaan ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama para pekerja rentan seperti nelayan. Karena ini merupakan salah satu komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi mereka,” ujarnya.
Sekadar diketahui, selama kepemimpinan Fauzi sebagai bupati, Pemkab Sumenep telah mendaftarkan sebanyak 6.400 pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja rentan yang dimaksud dalam hal ini meliputi petani, pedagang, nelayan, sopir, tukang ojek, tukang becak, tukang bangunan, dan pembantu atau Asisten Rumah Tangga (ART). FATHOL