SUMENEP, koranmadura.com – Dua pria di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masing-masing berinisial S (39) dan F (32) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena ulahnya yang nekad menggondol inventaris sekolah dasar.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan kasus pencurian inventaris SDN Pordapor 1 oleh S dan F terjadi pada Jumat, 12 April 2024, lalu sekitar pukul 06.14 di ruang guru sekolah tersebut.
Saat itu, beberapa barang inventaris sekolah yang hilang berupa 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan, sampai akhirnya mendapatkan informasi tentang penjualan 1 unit laptop merek Lenovo yang diduga hasil curian.
Tim Resmob kemudian menangkap F, yang mengaku telah melakukan pencurian bersama dengan S. Keduanya pun dibawa ke Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Polwan yang akrab disapa Widi.
Satreskrim Polres Sumenep tengah melengkapi berkas perkara kasus tersebut, dan akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menjadi korban. (FATHOL ALIF/DIK)