SUMENEP, koranmadura.com – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mengamankan MS, seorang tukang pijat di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan karena diduga terlibat dalam kasus pencabulan.
Pria berusia 45 tahun tersebut ditangkap Unit Resmob yang dipimpin langsung Ipda Sirat, di rumahnya pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menuturkan, kejadian dugaan pencabulan itu bermula pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, korban berinisial MH (25), bersama keponakannya, datang dari Puskesmas Pragaan dan langsung ke rumah MS untuk memijat kakinya akibat kecelakaan.
“Ketika tiba giliran MH, ia masuk ke ruangan pijat sementara keponakannya menunggu di luar,” tuturnya, Selasa, 23 Juli 2024.
Di dalam ruangan, MH menyampaikan keluhan dan meminta kaki kanannya dipijat karena masih merasa sakit akibat kecelakaan. MS pun mulai memijat dari pergelangan kaki hingga paha dan pinggang.
“Namun, tiba-tiba MS memasukkan jari tengahnya ke dalam bagian vital MH, sehingga korban langsung berontak, berteriak, dan lari keluar sambil menangis,” papar Kapolres Sumenep.
Setelah mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, Unit Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku berada di rumahnya.
“Setelah diinterogasi MS mengakui bahwa melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban MH. Selanjutnya MS diamankan ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut meliputi satu jaket sweater hitam, satu rok panjang hitam, satu daster putih bermotif bunga ungu, satu kerudung merah marun, dan satu celana dalam putih bermotif bunga.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)