SUMENEP, koranmadura.com – Sembilan nelayan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bahan peledak.
Polsek Kangean Polres Sumenep menangkap mereka di perairan Karang Sembilan, tepatnya di sebelah utara Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, pada Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.
Kesembilan nelayan yang ditangkap adalah SN (39), SA (30), SH (33), JN (29), IW (29), MS (45), SP (37), NH (45), dan SH (40). Mereka semua merupakan warga Desa Brakas, Kecamatan/Pulau Raas.
Baca: Sembilan Nelayan di Sumenep Ditangkap Polisi
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sekelompok orang yang melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak di Perairan Karang Sembilan.
“Anggota Polsek Kangean segera melakukan pengecekan dan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, aparat menemukan sebuah kapal yang mencurigakan,” ujar AKP Widiarti pada Senin, 29 Juli 2024.
Menurutnya, ketika anggota mendekati kapal tersebut, salah seorang dari kapal terlihat membuang sesuatu ke laut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya, diketahui bahwa sekelompok orang tersebut memang melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak.
“Kapal dan ikan hasil tangkapan, sekitar 50 kilogram, diamankan. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kemudian diserahkan ke Sat Polairud Polres Sumenep,” tambah AKP Widiarti.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan (2) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUH Pidana. (FATHOL ALIF/DIK)