PAMEKASAN, koranmadura.com-Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timu menggelar operasi patuh Semeru 2024. Operasi ini akan degelar selama 14 hari sejak hari ini, 51 Juli hingga 28 Juli 2024.
Dalam operasi tersebut, ada 8 prioritas pelanggaran yang menjadi target penindakan petugas:
1.Pengendara Sepeda Motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI).
2. Pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol.
3.Pengemudi Roda 4 tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman).
4.Berboncengan lebih dari satu orang.
5.Pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
6.Melawan arus, menerobos lampu merah.
7.Pengemudi menggunakan handphone pada saat berkendara.
8.Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong).
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan dalam pelaksanaan operasi ini akan dilakukan kegiatan preemtif sebanyak 40%, preventif sebanyak 40%, dan represif sebanyak 20%.
Upaya preemtif adalah upaya yang dilakukan pada tingkat proses pengambilan keputusan dan perencanaan, sedangkan upaya preventif adalah upaya yang dilakukan pada tingkat pelaksanaan melalui penataan baku atau pencegahan. Sementara upaya represif adalah tindakan pemberian sanksi bagi para pelanggar.
“Tujuannya adalah membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat, dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis. pendekatan ini didukung oleh penegakan hukum baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik seperti etle statis dan etle mobile,” jelasnya. (SUDUR/OBETH)