BANGKALAN, koranmadura.com – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, AKP Grandika Indera Waspada, mengimbau masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
“Kami ingatkan agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, karena tidak memiliki standar yang layak untuk digunakan di jalan raya,” ujar Grandika pada Senin, 8 Juli 2024.
Grandika, sapaan akrab Grandika Indera Waspada, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menertibkan tiga pengguna sepeda listrik yang melintas di jalan raya. Petugas terpaksa membawa sepeda listrik tersebut ke Mapolres Bangkalan.
“Kami bawa sepeda listrik bersama pengendaranya ke Mapolres. Kami beri peringatan agar tidak mengulangi lagi,” jelasnya.
Larangan tersebut diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang tidak sesuai ketentuan berpotensi membahayakan bagi penggunanya maupun pengguna kendaraan lain.
Grandika juga menyayangkan banyaknya pengguna sepeda listrik yang merupakan anak di bawah umur. Hal ini, lanjutnya, sangat membahayakan karena mereka belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Oleh karena itu, Grandika mengingatkan para orang tua agar tidak memberi izin kepada anak-anak mereka untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
“Sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan, apalagi kalau penggunanya anak-anak di bawah umur. Ini sangat bahaya,” tutupnya. (MAHMUD/DIK)