BANGKALAN, koranmadura.com – Sidang perkara carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, telah memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Hasan dan Wardi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anjar Purbo Sasongko, menuntut Hasan dengan hukuman 15 tahun penjara dan adiknya, Wardi, dengan hukuman 14 tahun penjara. Perbedaan satu tahun ini didasarkan pada pertimbangan bahwa terdapat unsur perencanaan dalam tindakan mereka.
“Pertimbangan jaksa yaitu dalam perkara tersebut [pembunuhan] ada unsur perencanaan,” kata Anjar saat sidang pembacaan tuntutan, Selasa, 23 Juli 2024.
Hasan dan Wardi dinilai terbukti bersalah menghilangkan nyawa empat orang. Selain itu, pertimbangan lain yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak adanya upaya perdamaian dengan keluarga korban.
“Sehingga kami sebagai JPU memutuskan terdakwa dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” tambahnya.
Kasus carok ini terjadi pada 12 Januari 2024 dan melibatkan dua bersaudara melawan empat orang: Mat Terdam, Mat Tanjar, Najehri, dan Hafid. Keempat korban meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara itu, kedua pelaku, Hasan dan Wardi, tidak mengalami luka sedikit pun dari aksi carok tersebut.
Kini, Hasan dan Wardi harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. (MAHMUD/DIK)