SAMPANG, koranmadura.com – Masih ingatkah dengan Hoirul bin Behri? Pria berusia 30 tahun ini divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Sampang, Selasa, 9 Juli 2024. Ia terbukti bersalah karena tega membunuh pamannya sendiri.
Sebelumnya, terdakwa dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dengan dakwaan pasal berlapis. Selain melakukan tindakan pembunuhan, terdakwa juga melukai istri dan anak korban. Ia dikenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 351 ayat 2 KUHP, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
“Untuk perkara terdakwa Hoirul, Majelis Hakim menjatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sesuai apa yang telah terjadi di persidangan, terdakwa sendiri menerima. Sedangkan jaksa masih pikir-pikir selama tujuh hari. Jikalau nanti selama tujuh hari jaksa tidak melakukan sikap lagi, berarti jaksa menerima,” ujar Humas PN Sampang, Sucipto kepada awak media.
Menurut Sucipto, putusan tersebut diakuinya memang lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa seumur hidup. Namun Majelis Hakim memiliki pertimbangan tersendiri. Karena terdakwa menyesali perbuatannya.
“Sedangkan untuk hal yang meringankan yaitu karena terdakwa menyesali, bersikap terus terang, tidak pernah dihukum serta kooperatif,” tegasya.
Sementara Penasihat Hukum (PH) dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Sampang, Aprilia Ulfa S Putri menegaskan bahwa terdakwa tidak mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim.
“Memang dia tidak mengajukan banding karena dia sudah menerimanya. dia diputus 20 tahun penjara. Namun dari lama hukuman 20 tahun, ia kemungkinan besar akan menjalaninya kurang dari 20 tahun, ya siapa tahu nanti dapat potongan hukuman atau remisi-remisi,” katanya.
Soal hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, menurut Aprilia sapaan akrab Aprilia Ulfa, keputusan Majelis Hakim sudah tepat.
“Terdakwa ini tidak pernah dipidana sebelumnya, terus juga berperilaku sopan saat di dalam persidangan. Jadi kami rasa itu sudah cukup menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Sedangkan hal yang memberatkan, karena terdakwa melakukan pembunuhan yang sudah direncanakan. Terus kemudian korban kan ada yang di bawah umur. Dan kami kira 20 tahun sudah keputusan Majelis Hakim sudah tepat, ” pungkasnya. (Muhlis/SOE)