BANGKALAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Madura, Jawa Timur gelar sosialisasi tahapan dan pencalonan kepala daerah kabupaten/kota dan provinsi, pada Rabu, 17 Juli 2024, di The Sky Cafe & Resto.
Anggota KPU Bangkalan, Bahiruddin, mengatakan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dan Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan 27 – 29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan calon direncanakan 22 September.
“Penelitian persyaratan calon dijadwalkan pada 27 Agustus – 21 September 2024, setelah itu baru ditetapkan calon pada 22 September,” kata dia.
Bahir, sapaan akrab dia menjelaskan, jika ada anggota DPR, DPD, atau DPRD terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka mereka harus mengundurkan diri dari jabatan terpilihnya.
Hal tersebut tertuang di PKPU nomor 8 tahun 2024. Pasal 14, angka 4 huruf (d) disebutkan calon kepala daerah harus mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus calon terpilih
tetapi belum dilantik.
“Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD, DPRD harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” kata dia.
Sementara untuk syarat umur bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur paling rendah berusia 30, dan berusia 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.
“Dalam pasal 15 disebutkan syarat usia untuk calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” kata dia. (MAHMUD/DIK)