MALANG, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sampang menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD). FGD ini bertujuan membahas laporan akhir penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pendirian Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sampang (Perseroda).
Acara yang digelar pada Rabu, 17 Juli 2024, di Lantai 1 UB Guest House, Malang, itu kolaborasi antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang dan Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DRPM) Universitas Brawijaya (UB). Hadir dalam acara tersebut Kepala Bapeda, Inspektur Inspektorat, Kepala Bagian Hukum, serta sejumlah pegawai Pemerintah Kabupaten Sampang dan tim DRPM UB, Azna Abrory Wardana dan Muhammad Irfan Islami, sebagai penyusun kajian naskah akademik dan rancangan perda.
Kajian ini disusun untuk menindaklanjuti perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta ketentuan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Sampang, Umi Hanik Laila, dalam sambutannya menyatakan bahwa penyusunan naskah akademik dan rancangan Perda ini merupakan langkah awal yang krusial untuk mewujudkan bank syariah yang menjadi motor penggerak ekonomi daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat Sampang.
“Pemerintah Kabupaten Sampang akan terus berupaya memastikan pendirian bank ini berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat,” tuturnya.
Ia juga berharap agar Ranperda ini segera disahkan dan berlaku sebagai Perda sehingga dapat menjadi dasar hukum dalam pengelolaan Bank Sampang.
“Dengan adanya Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sampang (Perseroda), masyarakat Sampang diharapkan dapat lebih mudah mengakses layanan keuangan sesuai prinsip syariah, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja baru. Selain itu, bank ini diharapkan meningkatkan inklusi keuangan dan menyediakan solusi finansial sesuai prinsip syariah,” ungkapnya.
Tim DRPM UB, Azna Abrory Wardana, mengungkapkan bahwa peserta FGD memberikan berbagai masukan berharga yang akan digunakan untuk menyempurnakan naskah akademik dan rancangan Perda sebelum diajukan ke DPRD Sampang untuk proses legislasi lebih lanjut. Kepala Bapeda dan Inspektur Inspektorat juga memberikan pandangan strategis mereka, sementara Direktur BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang (Perseroda) menjelaskan potensi dan tantangan yang mungkin dihadapi oleh bank syariah ini.
“Selain itu, beberapa pegawai Pemerintah Kabupaten Sampang turut aktif dalam diskusi, memberikan perspektif yang beragam terkait implementasi dan operasional bank syariah. Seluruh masukan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berkelanjutan,” tambahnya. (FARIS/DIK)