SAMPANG, koranmadura.com – Pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, turut menyeret beberapa anggota DPRD Jatim lainnya. Salah satu rumah seorang anggota DPRD Jatim di Kabupaten Bangkalan juga digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi yang dihimpun koranmadura.com menyebutkan, tim KPK bersafari melakukan penggeledahan di rumah warga berinisial AH, yang diduga sebagai anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Perumahan Barisan, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Penggeledahan berlangsung pada Rabu sore, 10 Juli 2024.
Tim penyidik KPK mendatangi rumah AH menggunakan tiga mobil Inova Reborn berwarna hitam dengan pengawalan polisi. Penggeledahan berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga 18.40 WIB, dan menarik perhatian warga sekitar.
“Memang benar, Rabu kemarin sore ada mobil hitam dan orang-orangnya berseragam oranye KPK melakukan penggeledahan di rumah warga yang rumahnya berwarna putih dengan pagar kuning di dekat Musala As-Syafii,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Kamis, 11 Juli 2024.
Saat dikonfirmasi, Camat Sampang Moh Hanafi belum bisa memberikan informasi. Sementara Sekretaris Camat Sampang, Aminullah, mengaku belum mendengar informasi terkait penggeledahan tersebut.
“Saya belum dengar, baru tahu dari sampean kalau ada KPK ke Sampang. Mohon maaf,” ujarnya singkat.
Untuk diketahui, Sahat Tua Simanjuntak saat ini menjalani hukuman sembilan tahun penjara di Lapas Porong. Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim, yang merugikan negara hingga Rp39,5 miliar. Sahat menerima suap dari Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid, yang merupakan pengelola Pokmas tahun anggaran 2020-2022. (MUHLIS/DIK)