BANGKALAN, koranmadura.com – Satlantas Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur menggelar Operasi Patuh Semeru 2024. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, yaitu dimulai hari Senin, tanggal 15 sampai 28 Juni 2024.
Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada mengatakan, Operasi Patuh Semeru digelar sebagai upaya menertibkan masyarakat berkendara. Dimana, permasalahan lalu lintas berkembang cepat dan dinamis.
“Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk menyebabkan permasalahan lalu lintas berkembang begitu cepat dan dinamis. Operasi Patuh Semeru ini digelar untuk memastikan semua pengendara mematuhi aturan lalu lintas,” Jelasnya.
Selain itu ia menjelaskan, ada 8 pelanggaran berkendara yang menjadi sasaran Operasi Patuh Semeru 2024. Di antaranya, berbonceng lebih dari satu, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, dan tidak memakai helm SNI.
Selain itu, lanjut Grandika, pelanggaran yang disasar adalah pengendara roda empat yang tidak memakai safety belt (sabuk pengaman), menggunakan handphone saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol dan melawan arus.
“Jika ada pengendara yang ditemukan melanggar salah satu jenis pelanggaran tersebut, kami akan tindak tegas sesuai jenis pelanggaran,” kata dia.
Pada Operasi Patuh Semeru ini, Polres Bangkalan melibatkan 55 personel yang terbagi dalam beberapa Satuan Tugas (Satgas). Antara lain Satgas Deteksi, Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Gakkum dan Satgas Banops.
“Untuk personel lainnya dan Polsek jajaran melaksanakan operasi imbangan yang mendukung kegiatan selama Operasi Patuh Semeru,” pungkasnya. (MAHMUD/OBETH)