PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 309 pengendara di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terkena tilang manual oleh Polres Pamekasan selama Operasi Patuh Semeru yang berlangsung dari 15 hingga 28 Juli 2024.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menyatakan bahwa pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Dari total tersebut, 283 pengendara ditilang karena tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, 14 pengendara motor ditilang karena melawan arus, dan 3 pengendara motor lainnya karena berboncengan lebih dari satu orang.
Lebih lanjut, 3 pengendara motor ditilang karena melanggar lampu lalu lintas, dan 6 pengendara motor dikenai tilang karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Sebanyak 309 pelanggaran dijerat tilang secara manual, dengan pelanggaran terbanyak adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI,” ungkap Sri Sugiarto pada Selasa, 23 Juli 2024.
Menurutnya, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat lebih sadar diri mengenai pelanggaran lalu lintas tanpa harus ada petugas yang menilang atau mengawasi.
“Harapannya, masyarakat dapat taat dan mematuhi semua aturan yang sudah ditentukan agar tercipta keamanan, kelancaran, dan kenyamanan bagi pengguna jalan, dengan mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” terangnya. (SUDUR/DIK)