SUMENEP, koranmadura.com – Pria berinisial H di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang tega melakukan rudapaksa terhadap gadis yang masih berusia 14 tahun, sebut saja namanya Bunga, mengungkapkan alasan dirinya melakukan perbuatan bejatnya tersebut.
Pria dua anak itu mengaku melakukan rudapaksa terhadap Bunga karena stres. “Karena stres, Pak”, jawab H, saat ditanya Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, tentang alasannya melakukan hal tersebut. “Stres, kok, sampai berkali-kali,” respons Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Henri juga menanyakan berapa kali H melakukan perbuatan bejatnya kepada Bunga. “Tiga kali. Yang ketiga kalinya langsung ditemu (ketahuan, red), Pak,” jawabnya.
Dalam kesempatan tersebut juga terungkap bahwa Bunga adalah keponakan dari istri H. Menurut Kapolres, Bunga adalah anak yatim piatu. Ia tinggal bersama neneknya di wilayah Kecamatan Guluk-Guluk.
“Korban ini tiga bersaudara. Korban anak nomor dua. Korban merupakan yatim piatu yang tinggal bersama neneknya,” ujar Kapolres, Jumat, 19 Juli 2024.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Sumenep, Madura, Jawa Timur berinisial H tega melakukan rudapaksa terhadap anak yang masih di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (14).
“Kejadiannya beberapa kali. Saat itu, rumah Bunga sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan bejatnya,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S, Selasa, 9 Juli 2024, lalu.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, H memberikan uang Rp10.000 kepada Bunga dan meminta agar tidak memberitahu siapapun. H juga mengancam akan membunuh Bunga jika memberitahukan apa yang dialaminya.
Pada Sabtu, 13 April 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, H kembali melakukan rudapaksa terhadap Bunga di ruang keluarga rumahnya. Aksinya saat itu ketahuan kakak Bunga.
Dalam situasi panik, menurut Widi, saat itu H langsung meninju wajah kakak Bunga, sebelum kemudian melarikan diri. Kasus tersebut lalu dilaporkan ke Polres Sumenep.
H kemudian ditangkap Satreskrim Polres Sumenep di sebuah toko kelontong di Jalan Merri Krangan, Mojokerto. Akibat perbuatannya H dijerat dengan Pasal 81 (3),(1) dan Pasal 82 (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. FATHOL ALIF