SAMPANG, koranmadura.com – Petronas Indonesia merencanakan pengembangan Migas Lapangan Hidayah WK North Madura II di perairan lepas pantai utara Madura, Kabupaten Sampang, Jatim. PC North Madura II Ltd, yang mengelola proyek ini, diminta memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P2LH) Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman (DLH Perkim) Sampang, A. Rofik, menyatakan bahwa konsultasi publik yang digelar oleh Petronas merupakan bagian dari studi Amdal.
“Dokumen-dokumen tersebut wajib disusun oleh pemrakarsa kegiatan untuk mengendalikan dan mencegah dampak negatif lingkungan serta meningkatkan dampak positif dari rencana usaha,” ujarnya, Rabu, 3 Juli 2024.
Rofik menjelaskan bahwa risiko terhadap lingkungan akan dikaji secara komprehensif dalam tiga tahapan: konstruksi, operasi, dan pasca operasi. Konsultasi publik yang diadakan Selasa lalu bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan informasi jelas terkait rencana kegiatan dan dampak lingkungan yang mungkin timbul.
“Masyarakat dari tiga kecamatan, yaitu Sokobanah, Ketapang, dan Banyuates, diundang dalam kegiatan ini. Kami mengundang mereka untuk memberikan masukan yang akan menjadi bahan dalam penyusunan dokumen Amdal,” tambahnya.
Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto, menekankan pentingnya SOP dalam pengelolaan proyek ini.
“Setelah Amdal disusun, otomatis akan muncul SOP secara detail. Perwakilan dari tiga kecamatan tersebut akan membahasnya di pusat. Warga terdampak diminta menyampaikan unek-uneknya agar masyarakat Sampang merasakan manfaat dari proyek Lapangan Hidayah,” jelasnya.
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Jabanusa, Febrian Ihsan, menyatakan bahwa masukan dari masyarakat akan menjadi catatan dalam Amdal.
“Masukan masyarakat sangat penting untuk menunjang pelaksanaan di Lapangan Hidayah agar berjalan baik. Pengelolaan Amdal akan dilakukan langsung oleh Petronas dengan masyarakat dan Pemkab Sampang,” ungkapnya.
Febrian juga menekankan bahwa Petronas harus memberikan dampak positif kepada masyarakat Madura, sehingga mereka mendukung proyek tersebut.
“Soal SOP juga penting dan akan dikoordinasikan dengan masyarakat, Pemkab, dan aparat terkait,” tambahnya.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran SOP, pihaknya akan memberikan sanksi. “Kalau ada pelanggaran, pihak aparat akan menindaklanjuti. Konsekuensi sosial dari pelanggaran akan berdampak buruk pada operasi Petronas,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Petronas belum memberikan tanggapan mengenai saran dan masukan dalam kegiatan konsultasi publik serta tahapan proses penyusunan Amdal dan SOP.
Sekadar diketahui, target produksi migas rencana pengembangan Lapangan Hidayah yaitu akan memperoleh minyak sebesar 25.000 BOPD dan Gas sebesar 5 MMSCFD.
Adapun sejumlah potensial dampak dalam kegiatan Lapangan Hidayah yaitu pada kegiatan perikanan tangkap, keberadaan rumpon, pelayaran, kualitas air laut dan plakton maupun biota laut dilindungi, timbulan limbah B3, emisi dan kebisingan.
Dalam peraturan perundang-undangan yang dirujuk pada Pasal 27-35 No 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No 17 Tahun 2012, tentang penyelanggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka salah satunya perlu sekiranya memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. (MUHLIS/DIK)