BANGKALAN, koranmadura.com – Pj Bupati Bangkalan, Madura, Madura, Arief M. Edie mengingatkan kepada juru parkir (Jukir), agar tidak menarik tarif parkir di tepi jalan umum kepada pengendara yang sudah bayar berlangganan.
“Pengendara sudah bayar setiap tahun dan bulan melalui kantor Samsat setempat, jadi jangan tarik tarif parkir yang sudah berlangganan,” kata dia, Rabu, 31 Juli 2024.
Penerapan parkir berlangganan tepi jalan umum diatur Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir. Oleh sebab itu, kata dia, petugas harus menaati aturan tersebut.
“Para jukir harus mengerti dong, jika ingin Bangkalan ini mau maju harus ikuti aturan berlaku. Jukir juga sudah digaji melalui Dinas Perhubungan,” kata dia.
Diketahui, di Perbup Nomor 55 Tahun 2019, tarif parkir berlangganan sepeda motor Rp 30 ribu per tahun; mobil, jip, pikap, atau sejenisnya Rp 50 ribu per tahun; bus, truk, dan kendaraan alat berat lainnya Rp 75 ribu per bulan dan truk gandeng dan kereta tempelan Rp 100 ribu per bulan.
Pj Bupati Bangkalan menjelaskan, parkir berlangganan sudah berlaku sejak 2021, dengan tujuan meminimalisir kebocoran. Mestinya jukir sudah faham sanksi yang akan dikenai, jika masih ngotot melabrak aturan.
“Jika plat M Bangkalan dan sudah bayar parkir berlangganan tidak boleh ditarik lagi di lapangan, kecuali di luar Bangkalan. Seharusnya jukir faham konsekuensinya,” kata dia.
Namun, berdasar pantau koranmadura.com di daerah pasar pecinan masih ada aja oknum menarik biaya parkir ke pengendara motor, dan juga tidak dilengkapi dengan karcis resmi dari Dinas Perhubungan. (MAHMUD/SOE)