SAMPANG, koranmadura.com – Peradilan kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Z (49), seorang pekerja gilingan batu asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, terhadap tetangganya, Achmad Nor Effendi (21), mencapai puncaknya dengan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Humas PN Sampang, Sucipto, menyampaikan bahwa Majelis Hakim memutuskan terdakwa Z bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
“Terdakwa Z sudah diputus pidana 10 bulan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan,” katanya, Selasa, 23 Juli 2024.
Sucipto menambahkan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Faktor yang memberatkan termasuk keresahan yang ditimbulkan di masyarakat dan luka yang dialami korban di telapak tangan kiri. Sementara faktor yang meringankan termasuk sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, dan upaya perdamaian dengan korban. Selain itu, terdakwa tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan memiliki anak di bawah umur.
“Dari putusan 10 bulan itu, pihak terdakwa maupun Jaksa sama-sama menerimanya,” pungkasnya.
Terdakwa Z diadili berdasarkan dakwaan Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Penganiayaan terjadi setelah saksi korban menagih hutang hasil penjualan batu kepada terdakwa melalui temannya, Malik Ibrahim. Saat Malik menagih uang, terdakwa hanya memiliki Rp500 ribu dari jumlah yang diminta Rp1 juta, yang memicu kemarahan terdakwa. Konflik tersebut berlanjut dengan cekcok via telepon antara terdakwa dan saksi korban.
Sebulan kemudian, Achmad Nor Effendi menghampiri terdakwa Z di tempat penggilingan batu milik keluarganya. Terdakwa yang tidak bisa menahan emosi, mengambil pisau dari jok sepeda motornya dan menikam korban, yang beruntung hanya mengalami luka goresan di tangannya. (MUHLIS/DIK)