SUMENEP, koranmadura.com – Usai menerima laporan terkait kasus rudapaksa kepada Bunga (14), oleh pamannya sendiri berinisial H, Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan yang dilakukan, Unit Resmob Polres Sumenep akhirnya bisa menangkap H di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto, pada Senin, 8 Juli 2024.
“H mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka H dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S, Selasa, 9 Juli 2024.
Akibat perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca:
Diberitakan sebelumnya, Seorang paman di Sumenep, Madura, Jawa Timur berinisial H tega merudapaksa keponaannya sendiri yang masih di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (14).
H melakukan aksi bejatnya terhadap keponakannya sendiri di rumahnya di wilayah Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, hingga beberapa kali.
“Kejadiannya beberapa kali. Saat itu, rumah Bunga sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan bejatnya,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S, Selasa, 9 Juli 2024.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, H memberikan uang Rp10.000 kepada Bunga dan meminta agar tidak memberitahu siapapun. H juga mengancam akan membunuh Bunga jika memberitahukan apa yang dialaminya. (FATHOL ALIF/SOE)