SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menetapkan seorang kepala sekolah dan seorang guru sebagai tersangka dalam kasus perselingkuhan.
Kedua tersangka, berinisial SR (perempuan), yang merupakan kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD), dan Y (laki-laki), seorang guru SD, diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka bertugas di sekolah yang berbeda di wilayah Kecamatan Rubaru.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyampaikan bahwa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan karena alasan kooperatif.
“Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar AKP Widiarti. “Mereka tidak ditahan karena sebagai ASN, mereka dinilai kooperatif dan tidak akan melarikan diri,” tambahnya, Kamis, 4 Juli 2024.
Selanjutnya, Polres Sumenep akan menyelesaikan berkas tahap kedua untuk kemudian dikirim ke Kejaksaan setempat. “Saat ini, kami tinggal menunggu penyelesaian berkas untuk dikirim ke Kejaksaan, tinggal sedikit lagi,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan Eko Benny, suami dari SR, yang resmi melaporkan istri dan selingkuhannya ke Polres Sumenep pada Jumat, 31 Mei 2024. Benny melaporkan keduanya dengan dugaan tindak pidana perzinaan. Laporan tersebut diterima oleh Polres Sumenep dan dibuktikan dengan dikeluarkannya surat tanda penerimaan laporan bernomor: STTLP/B/131/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. (FATHOL ALIF/DIK)
Baca: Diduga Selingkuh, Oknum Kepsek dan Guru di Sumenep Dipolisikan