SUMENEP, koranmadura.com – Seorang remaja laki-laki berinisial AA (23), warga Dusun Batuputih Bawah, Desa Batuputih, Kecamatan Kangayan, Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi terkait kasus narkoba jenis sabu.
AA ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep di sebuah gang di Jl. Seludang, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,56 gram dibungkus sobekan kertas putih dan plastik hitam.
“Setelah ditunjukkan, AA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” kata Polwan yang akrab disapa Widi ini, Selasa, 9 Juli 2024.
Selain itu, lanjut AKP Widiarti, polisi juga menyita satu unit HP serta satu unit sepeda motor warna merah kombinasi hitam dengan nomor polisi M 3233 XD.
Selanjutnya AA beserta barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu. (FATHOL ALIF/SOE)