SUMENEP, koranmadura.com – Sembilan nelayan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak.
Mereka ditangkap Polsek Kangean Polres Sumenep di wilayah perairan Karang Sembilan, tepatnya di sebelah utara Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, aparat kepolisian dari Polsek Kangean langsung melakukan penyelidikan, yang dalam perkembangannya polisi mengamankan sembilan nelayan yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kesembilan nelayan tersebut adalah SN (39 tahun), SA (30 tahun), SH (33 tahun), JN (29 tahun), IW (29 tahun), MS (45 tahun), SP (37 tahun), NH (45 tahun), dan SH (40 tahun). Mereka semua merupakan warga Desa Brakas, Kecamatan Raas.
“Selain menangkap para tersangka, petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam kegiatan penangkapan ikan ilegal ini,” kata Polwan yang akrab disapa Widi.
Beberapa barang bukti yang ikut diamankan berupa satu unit perahu jenis Kapalan KMN. Bintang Harapan berwarna putih ukuran 14 meter x 2 meter, satu unit kompresor dan dua unit mesin kompresor berwarna putih.
Kemudian satu unit mesin diesel warna merah, jaring untuk menangkap ikan, jaring alat penangkap ikan dengan pegangan dari bambu, dua gulungan selang kompresor warna kuning ukuran 50 meter, serta dua buah kacamata selam warna hitam putih.
“Selain itu, sekitar 50 kilo gram ikan jenis campuran hasil tangkapan yang sudah dalam kondisi busuk juga ikut diamankan,” tambahnya. FATHOL ALIF