SAMPANG, koranmadura.com – Proses hukum kasus pembunuhan Rozak (35), warga Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, terus berlanjut. Jasad Rozak ditemukan terkubur di area perbukitan Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Beberapa pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah diamankan oleh polisi. Salah satunya adalah Ach. Liman alias Slebor. Slebor baru-baru ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang setelah sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang.
Humas PN Sampang, Sucipto, menyampaikan bahwa Majelis Hakim memutuskan vonis lima tahun penjara untuk Ach. Liman berdasarkan Pasal 340 KUHP. Meskipun demikian, JPU belum sepakat dengan putusan tersebut karena sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara.
“JPU dan Majelis Hakim sepakat pada Pasal 340 KUHP, tetapi JPU tidak setuju dengan lamanya pidana dan masih pikir-pikir,” kata Sucipto pada Rabu, 17 Juli 2024.
Majelis Hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan serta beberapa faktor lain. Salah satunya adalah bahwa terdakwa hanya bertindak sebagai sopir yang mengantarkan dan menjemput korban. Namun, keikutsertaan dalam kejahatan ini tetap memberatkannya.
“Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan, dan mengakui kesalahannya meski tidak mengakui keterlibatan langsung dalam pembunuhan,” tambah Sucipto.
Karena JPU masih mempertimbangkan putusan ini, vonis Majelis Hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). JPU diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah selanjutnya, sementara terdakwa telah menerima vonis lima tahun penjara. (MUHLIS/DIK)