BANGKALAN, koranmadura.com – Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur kini berubah. Di mana untuk lahan produksi pangan dan ternak ada penurunan tarif.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, Amina Rachmawati melalui Kabid Pajak dan Retribusi 1, Budi Hariyanto. Menurutnya, perubahan tarif PBB P2 menyesuaikan Perda yang baru.
“Sebelumnya, pada perda yang lama, semua tanah di Kabupaten Bangkalan dikenakan tarif yang sama. Namun di perda nomor nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini ada kalsifikasi tanah. Di mana, untuk tanah non produktif dengan nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan 1 miliar, dikenai tarif 0,1 persen. Sementara untuk NJOP dengan nilai jual 1 miliar lebih dikenai tarif dan 0,2 persen.” ” kata dia, Rabu 10 Juli 2024.
Sedangkan untuk tanah produktif dan lahan produksi pangan dan ternak, dengan NJOP sampai dengan 1 miliar diterapkan tarif 0,05 persen. Sedangkan NJOP melebihi 1 miliar akan dikenai tarif sebesar 0,075 persen. “Di Perda baru ini, tanah dengan kategori tanah produktif mengalami penurunan tarif,” tutur dia.
Menurutnya, target PBB untuk tahun 2024 ini sebesar 8,9 miliar. Target tersebut lebih besar dari pada tahun 2023 lalu sebesar 8,5 miliar. “Ada kenaikan sebesar Rp400 juta. Namun demikian, dengan perda yang baru ini, saya yakin target tersebut bisa tercapai.” pungkasnya. (MAHMUD/OBETH)