SAMPANG, koranmadura.com – Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Z (49), seorang pekerja gilingan batu asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, terhadap tetangganya, Achmad Nor Effendi (21), pada Sabtu, 27 April 2024, kini memasuki agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Sucipto, menyampaikan bahwa sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Z telah dilaksanakan pada Kamis, 18 Juli 2024. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh JPU.
“Terdakwa Z dituntut satu tahun oleh JPU. Terdakwa tidak mengajukan pledoi, hanya memohon keringanan hukuman secara lisan kepada Majelis Hakim,” ujar Sucipto kepada koranmadura.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 20 Juli 2024.
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Selasa, 23 Juli 2024, dengan agenda pembacaan putusan. “Sidang putusan akan digelar Selasa mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, saksi korban Achmad Nor Effendi menyatakan bahwa tuntutan JPU selama satu tahun kurungan dinilainya terlalu ringan. Menurutnya, permintaan tersebut bukan untuk balas dendam, melainkan sebagai efek jera bagi terdakwa. “Kami memohon kepada Majelis Hakim agar hukuman terdakwa maksimal,” pintanya.
Untuk diketahui, terdakwa Z didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Insiden penganiayaan terjadi setelah saksi korban menagih hutang dari hasil penjualan batu giling kepada terdakwa melalui temannya, Malik Ibrahim.
Ketika Malik Ibrahim meminta uang, terdakwa mengaku hanya memiliki Rp500 ribu, sementara yang diminta adalah Rp1 juta. Hal ini memicu amarah terdakwa terhadap Malik Ibrahim. Saksi korban kemudian menghubungi terdakwa via telepon, yang berujung pada cekcok.
Sebulan setelah cekcok melalui telepon, saksi korban Achmad Nor Effendi mendatangi terdakwa di tempat penggilingan batu milik keluarganya. Terdakwa yang tidak bisa menahan emosi langsung mengambil pisau dari jok sepedanya dan menikam korban. Beruntung, korban hanya mengalami luka goresan di tangannya. (MUHLIS/DIK)