SAMPANG, koranmadura.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Z (49), seorang pekerja gilingan batu asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, terhadap tetangganya Achmad Nor Effendi (21), pada Sabtu, 27 April 2024, kini berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Insiden ini bermula ketika Z emosi saat ditagih utang oleh korban Achmad Nor Effendi, hingga berujung pada penganiayaan dengan senjata tajam. Z kemudian diamankan oleh petugas Polsek setempat.
Pada Selasa, 16 Juli 2024, terdakwa Z menjalani persidangan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang. Sebelumnya, Z didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Dua saksi dihadirkan dalam persidangan, yaitu korban Achmad Nor Effendi dan temannya, Malik Ibrahim, yang diminta menagih utang kepada terdakwa Z.
“Awalnya terjadi cekcok saat saya meminta uang. Sebenarnya, Z rutin menyetor uang kepada saya, kadang Rp1 juta, kadang lebih dari Rp2 juta,” ujar saksi Achmad Nor Effendi usai menghadiri sidang pemeriksaan saksi-saksi JPU.
Korban Effendi mengaku, saat peristiwa penganiayaan, terdakwa Z merasa emosi ketika diminta setoran hasil penjualan dari gilingan batu yang berada di lahan keluarganya.
“Saat itu saya berada di luar kota dan meminta teman saya, Malik Ibrahim, untuk menagih uang ke Z. Namun teman saya dimarahi. Saya merasa malu, akhirnya saya menghubungi Z via telepon dan terjadi cekcok. Sebulan kemudian, ketika saya pulang ke Sokobanah, saya menghampiri Z di lokasi penggilingan batu. Tiba-tiba, Z mengeluarkan pisau dari dalam jok sepeda dan menikam saya. Beruntung saya hanya mengalami luka gores di tangan,” akunya.
Effendi tidak menampik bahwa terdakwa Z merupakan tetangga sekaligus paman sepupu dari ayahnya.
“Memang Z itu paman sepupu dari ayah saya. Saya memaafkannya, tetapi hukum tetap harus berjalan. Semua ini sebagai pembelajaran,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas PN Sampang Sucipto menyampaikan bahwa saat ini agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Hingga kini, sudah ada tiga saksi yang dihadirkan JPU.
“Sudah ada tiga saksi yang dihadirkan. Tadi pun dilanjutkan pemeriksaan terdakwa sendiri. Untuk sidang selanjutnya yaitu pembacaan tuntutan. Dakwaan perkara ini adalah Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan,” jelasnya. (MUHLIS/DIK)